
JAKARTA - Mendapat penolakan dari majelis hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku kecewa.
Meski begitu, dengan bahasa "bersayap" yang menjadi ciri khasnya, Anas menyatakan siap untuk menjalani sidang berikutnya. "Saya ingin diadili, bukan dihakimi, apalagi dijaksai," kata Anas di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu mengaku cukup kaget dengan putusan sela hakim. Pasalnya, sedari awal dia sudah berharap banyak bisa lolos dari jerat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," tuturnya.
Putusan sela majelis hakim menyatakan menolak seluruh nota keberatan Anas. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan semua dakwaan yang dituduhkan kepada mantan Komisioner KPU ini.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Anas Urbaningrum sah menurut hukum. Pemeriksaan ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," kata Hakim Haswandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar